Cegah Kecurangan, CPD PPDB Jateng Wajib Sertakan Surat Pakta Integritas

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

SEMARANG — Mencegah terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMAN-SMKN 2021/2022, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah mewajibkan seluruh calon peserta didik (CPD), untuk menyertakan surat pakta integritas dalam pendaftaran.

“Ini menjadi salah satu upaya kita, secara preventif, untuk mencegah kecurangan dalam pelaksanaan PPDB,” papar Plt Kepala Disdikbud Jateng Hari Wuljanto saat dihubungi di Semarang, Kamis (17/6/2021).

Dijelaskan, dalam surat pakta integritas tersebut, dinyatakan bahwa seluruh data atau dokumen yang dipergunakan CPD, adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku, baik dalam proses perolehannya, maupun hal-hal yang berkaitan dengan dokumen yang bersangkutan.

Disampaikan, masih dalam surat pakta integritas tersebut, disebutkan jika ternyata dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh panitia PPDB atau Disdikbud Jateng, ditemukan adanya pelanggaran, misalnya pemalsuan, maka CPD bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk bersedia mempertanggung-jawabkannya secara hukum.

Hari menjelaskan, hal tersebut dilakukan agar persoalan klasik yang muncul pada pelaksanaan PPDB tahun-tahun sebelumnya, tidak terulang kembali. Sebagai informasi, pada PPDB sebelumnya, muncul persoalan terkait piagam kejuaraan palsu, kartu keluarga (KK) hingga surat keterangan domisili (SKD) palsu.

Tercatat, pada PPDB 2020/2021 dari 13.834 calon siswa yang menggunakan SKD, ada 1.007 calon siswa yang mencabut berkas SKD mereka, karena terindikasi asli tapi palsu. Sedangkan pada 2019, muncul persoalan surat keterangan tidak mampu (SKTM) asli tapi palsu (aspal), hingga ada satu sekolah yang seluruh pendaftaranya menggunakan SKTM.

Lihat juga...