Cegah Kecurangan, CPD PPDB Jateng Wajib Sertakan Surat Pakta Integritas
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
“Surat Pakta Integritas ini, bisa langsung diunduh pada saat pembuatan akun pendaftaran PPDB, dengan mengakses ke laman ppdb.jatengprov.go.id. Setelah diisi, kemudian diunggah kembali. Ini menjadi persyaratan untuk membuat akun pendaftaran pada PPDB Jateng,” terangnya.
Setelah itu, akan ada proses verifikasi berkas pendaftaran dan penerimaan token.
“Selanjutnya, akun ini bisa digunakan untuk mendaftar pada PPDB Jateng, yang akan dimulai pada mulai 21 Juni 2021 pukul 07.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB. Pendaftaran ditutup tanggal 24 Juni 2021 pukul 16.00 WIB,” tegasnya.
Sementara, Plt Sekretaris Disdikbud Jateng, Padmaningrum, menambahkan PPDB online SMAN/SMKN Jateng 2021 dibagi menjadi tiga tahap, yakni pendataan peserta, yang sudah dilakukan pada 28 Mei – 9 Juni 2021, pengajuan akun 14 – 19 Juni 2021, serta pendaftaran 21 – 24 Juni 2021.
“Jadi saat ini, masih tahap pengajuan pembuatan akun oleh CPD atau orang tua siswa, untuk digunakan dalam pendaftaran PPDB. Ini diperlukan untuk mendapatkan token yang akan digunakan untuk mengaktivasi akun serta membuat password untuk login di laman PPDB Jateng, pada saat pendaftaran sudah dimulai,” terangnya.
Pihaknya pun meminta agar CPD bisa segera membuat akun pendaftaran tersebut, termasuk dengan menyiapkan surat pakta integritas, yang menjadi syarat untuk pembuatan akun.