Deklarasi Referendum Jokowi Tiga Periode Langgar Konstitusi
KUPANG – Pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana, Jhon Tuba Helan, menilai deklarasi referendum agar Presiden Jokowi kembali memimpin untuk periode ketiga kalinya adalah melanggar konstitusi.
“Deklarasi itu sudah jelas melanggar konstitusi karena di dalam konstitusi sudah mengatur secara jelas, bahwa presiden itu hanya boleh memimpin 2 x 5 tahun dan undang-undang mengatur itu,” katanya, di Kupang, Rabu (23/6/2021).
Ia menyatakan hal ini menanggapi deklarasi komite referendum NTT Jokowi tiga periode, yang digelar di Kupang, Senin lalu (21/6).
Ia mengatakan, rumusannya ada pada pasal 7 UUD 1945, bahwa presiden menjabat lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan, maka tidak diizinkan lagi untuk mencalonkan diri pada periode ke tiga.
“Tetapi jika ada orang atau kelompok tertentu menginginkan agar Presiden Joko Widodo menjabat di tahun (periode) ke tiga, saya katakan sekali lagi sudah jelas melanggar konstitusi,” ujar dia.
Namun jika ada yang menginginkan agar kepemimpinan presiden itu lebih dari dua periode, misalnya menjadi tiga tahun, empat periode, atau juga presiden seumur hidup, maka harus ubah dulu konstitusi.
Untuk mengubah konstitusi, tegas dia, tidak bisa melalui deklrasi referendum. Tetapi, dibahas terlebih dahulu di MPR dan membutuhkan waktu yang lama. (Ant)