Di Kabupaten Kebumen, 28 Desa Berstatus Zona Merah
Editor: Maha Deva
KEBUMEN – Sebanyak 28 desa di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, saat ini berstatus zona merah, penyebaran COVID-19. Dengan demikian, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, diterapkan di desa-desa tersebut.
Juru bicara tim gugus tugas penanggulangan COVID-19 Kabupaten Kebumen, Cokro Aminoto mengatakan, penambahan angka positif COVID-19 di Kabupaten Kebumen saat ini cukup tinggi. Pada Sabtu (26/6/2021), ada penambahan kasus positif baru sebanyak 157 orang.
“Saat ini 28 desa masuk zona merah yang tersebar pada beberapa kecamatan dan pada seluruh kecamatan juga terdapat kasus positif COVID-19. Untuk penambahan angka positif hari ini ada 157 orang, untuk yang sembuh ada 66 orang dan yang meninggal dunia ada tiga orang,” jelasnya, Sabtu (26/6/2021).
Cokro Aminoto mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Kebumen, No.443/1173, tentang penanggulangan COVID-19, saat ini ada 28 desa yang masuk zona merah dan 73 desa masuk kategori zona orange. Sehingga, berbagai aktivitas kegiatan masyarakat mulai dibatasi secara ketat.
Menggelar hajatan mulai dilarang, pembatasan jumlah peserta ibadah di rumah ibadah, penutupan tempat wisata, dan sejumlah pengetatan lainnya. Saat ini kecamatan paling banyak terdapat kasus positif COVID-19 ada di Kecamatan Kebumen, dengan 128 orang berstatus positif. Sebanyak 26 orang masih menjalani perawatan dan 102 orang menjalani isolasi.
Sedangkan di Kecamatan Bonorowo, ada delapan orang berstatus masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 74 orang menjalani isolasi, total ada 82 kasus positif. Di Kecamatan Karanggayam terdapat 73 kasus positif COVID-19 dan di Kecamatan Buayan ada 70 kasus positif.