Ditpolairud Polda Kalteng Amankan 400 Batang Kayu Ilegal di Kotim

Sebanyak 400 batang kayu log atau gelondongan diduga ilegal yang telah diamankan oleh Ditpolairud Polda Kalteng di Sampit, Sabtu (26/6/2021) - Foto Ant

SAMPIT – Direktorat Polairud Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap tindak pidana pengangkutan kayu ilegal atau illegal logging, dengan barang bukti 400 batang kayu tanpa dokumen. Barang bukti diamankan di Sungai Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

“Ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Ini masih dikembangkan terkait kayu ini akan dijual ke mana dan siapa yang penyandang dananya. Semoga kasus ini bisa kita ungkap semaksimal mungkin, sampai ketemu jaringannya,” kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Sampit, Sabtu (26/6/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda, didampingi Irwasda, Kombes Pol Iman Prijantoro, dan Direktur Polairud, Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono, saat memberi keterangan pers di Markas Komando Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah di Dusun Belanti, Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang.

Dedi menjelaskan, pengungkapan kasus illegal logging ini terjadi pada 9 Juni lalu. Lokasinya di daerah aliran Sungai Mentaya, Desa Kenyala. Kecamatan Kota Besi. Lokasi berjarak sekira 80 kilometer, dari Markas Komando Ditpolairud. Kayu Meranti itu diperkirakan berasal dari hutan di kawasan Desa Kenyala. Rakit kayu tersebut ditemukan di muara,, sebelum berhasil ditarik menyeberang ke Sungai Mentaya dari sungai kecil di Kenyala.

Saat penindakan, polisi mengamankan seorang pria berinisial K (39), yang sedang menarik rakit kayu tersebut. K, yang merupakan warga Desa Tumbang Penyahuan Kecamatan Bukit Santuai, saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Sebanyak 400 batang atau sekira 191,16 meter kubik kayu yang diduga ilegal, serta sebuah kelotok, sebagai barang bukti perkara tersebut kini sudah diamankan, di samping dermaga Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah. “Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ucap tegas Dedi.

Lihat juga...