Gelar Razia, Petugas Rutan Siak Temukan Banyak Barang Ilegal

Hasil razia terhadap warga binaan di Rutan Siak – foto Ant

SIAK – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabupaten Siak, Provinsi Riau, menyita aneka barang ilegal, saat menggelar razia gabungan, Senin (31/5/2021) malam.

Saat razia berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti ponsel, power bank, kartu remi, kabel handsfree, kabel USB, kartu gaple, kotak make up, balsem, alat cukur, sikat gigi, parfum, cermin, paku, pemotong kuku dan puluhan korek api gas.

Kepala Rutan Siak, Tonggo Butar-butar, didampingi Kapolsek Siak, Kompol Marto Harahap, dan Danramil 03/Siak, Mayor (Inf) Suratno, dalam keterangannya mengatakan, semua barang temuan itu merupakan benda terlarang di wilayah Rutan. Untuk itu, akan dilakukan pemusnahan oleh petugas agar tidak disalahgunakan. “Semua benda ini tidak diperbolehkan di Rutan, karena berpotensi menjadi alat tindak kejahatan. Setelah razia ini semua barang bukti didata dan dilaporkan kemudian dimusnahkan,” kata Tonggo, usai menggelar razia.

Dia mengatakan, kegiatan razia tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Rutan se-Riau. Target dari razia itu adalah membersihkan wilayah Rutan dari peredaran benda terlarang terutama narkoba. “Yang menjadi atensi kami itu ponsel, karena alat komunikasi itu bisa menjadi pemicu bermulanya semua tindak kejahatan di Rutan, termasuk penyelundupan narkoba. Namun pada razia ini kami tidak menemukan narkoba,” katanya.

Razia dilakukan dengan menggeledah setiap kamar atau sel para tahanan, dengan cara yang mengedepankan sisi humanis. “Petugas kita bagi beberapa tim, ada sekitar 50 petugas yang terlibat dalam razia. Semua dilakukan dengan cara yang aman, kondusif dan tidak arogan,” katanya.

Lihat juga...