Hari Kedua Penerapan Ganjil-Genap di Kota Bogor, 4.476 Kendaraan Diputarbalik

Razia dan pengawasan pelaksanaan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan di Kota Bogor - Foto Ant

BOGOR – Sebanyak 4.476 kendaraan, telah diputarbalik arah oleh petugas pada Minggu (20/6/2021), yang merupakan hari kedua pelaksanaan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, kendaraan yang diputarbalik arah adalah kendaraan berplat nomor ganjil, karena mereka berjalan tidak sesuai dengan tanggal pada kalender hari ini, yakni tanggal genap, 20 Juni 2021.

Kendaraan tersebut diputarbalik arah di lima lokasi check point, yang disiapkan Polresta Bogor Kota. Lokasinya adalah, pertigaan dekat terminal Baranangsiang, di Jalan Raya Pajajaran depan Restoran Bumi Aki, di Bunderan Air Mancur, di Jalan Kapten Muslihat dekat Irama Nusantara, serta di simpang Jalan Empang.

Menurut Susatyo, sebanyak 4.476 kendaraan yang diputarbalik arah, terdiri dari 2.197 kendaraan roda dua dan 2.279 kendaraan roda empat. “Sama seperti hari Sabtu (19/6/2021), pada hari Minggu ini, semua kendaraan bermotor yang diputarbalik arah, tidak ada yang diberikan sanksi administratif maupun sanksi teguran, tapi hanya diingatkan agar menggunakan kendaraan sesuai dengan tanggal di kalender,” jelasnya.

Susatyo menjelaskan, Polresta menyiapkan sekitar 300 personel gabungan dari Kepolisian, TNI, serta Satpol PP dan Dinas Pehubungan, di lima lokasi check point, maupun di pusat keramaian. Selain melakukan penjagaan di lima lokasi check point, ada juga tim yang melakukan patroli keliling di enam wilayah di Kota Bogor untuk memantau situasi arus lalu lintas di Kota Bogor.

Susatyo selaku Wakil Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor menegaskan, pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor dilaksanakan untuk mengurangi mobilitas warga, guna mencegah penularan COVID-19.

Lihat juga...