Imigrasi Sulsel Deportasi Dua WN Filipina

Kadiv Imigrasi Sulsel, Dodi Karnida (kiri), bersama Nursima WN Filipina (dua dari kanan) sebelum pemberangkatan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Minggu (13/6/2021) - foto Ant

MAKASSAR – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), memulangkan atau mendeportasi dua orang Warga Negara (WN) Filipina, ke negara asalnya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Dodi Karnida mengatakan, kedua WN Filipina itu dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. “Keduanya Elina Rey alias Nursima (33) dari Kanim Makassar, dan Crisanto Madrigal alias Abdullah Javier (41) dari Rudenim Makassar,” ujarnya.

Keduanya langsung diterbangkan pulang ke Filipina, melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta. Pendeportasian itu merupakan hasil undangannya, kepada Konsul Jenderal Filipina, Manuel C Ayap, yang ditindaklanjuti dengan kunjungan ke Makassar pada 8 dan 9 Juni 2021. Konsul Muda Konjen Filipina, yang juga merupakan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Kantor Konsulat Jenderal Filipina di Manado tersebut juga memberikan dokumen kelengkapan untuk proses pemulangan tersebut saat berada di Makassar.

“Saya, seluruh jajaran Kanim dan Rudenim Makassar, pejabat Konsul Jenderal dan khususnya Nursima dan Ibrahim dan keluarganya tentu merasa senang atas pemulangan itu, karena ternyata ada penerbangan langsung Jakarta-Manila walaupun jadwalnya tidak tentu, mungkin hanya satu kali dalam sebulan, sangat tergantung kepada situasi yang dibutuhkan,” tandasnya.

Dodi menjelaskan, Nursima sudah sekitar 20 tahun meninggalkan tanah airnya karena merantau ke Malaysia, dan kemudian berumah tangga di Gowa bersama TKI asal Gowa. Ia yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Gowa. Namun, diamankan petugas Imigrasi Makassar karena masih berstatus WN Filipina, ketika sedang bekerja di suatu SPBU pada 26 Maret 2021.

Lihat juga...