Instruksi Larangan Pengangkatan Guru Honor di Bekasi Perlu Dievaluasi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

BEKASI – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta instruksi wali kota terkait larangan pengangkatan guru honorer di sekolah negeri dievaluasi lagi.

Pasalnya, saat ini banyak SMPN dan SDN di Kota Bekasi yang kekurangan guru, baik guru kelas maupun guru mata pelajaran, sehingga kekurangan guru menjadi peringatan penting di Kota Patriot.

“Instruksi agar sekolah tidak mengangkat guru honorer sebenarnya sudah berjalan hampir lima tahun ini, hingga menyebabkan sekolah kekurangan guru,” ungkap Dedi Mufrodi, Ketua PGRI Kota Bekasi, dikonfirmasi Cendana News, Kamis (24/6/2021).

Dikatakan, atas kondisi itu PGRI melalui sidang konferensi cabang, telah mengeluarkan rekomendasi meminta Pemkot Bekasi melalui Dinas Pendidikan  untuk meninjau ulang instruksi Wali Kota Bekasi terkait larangan sekolah mengangkat guru honorer.

Menurutnya, kekurangan guru saat ini juga terjadi di level nasional. Di Bekasi, lanjut Dedi, sekolah menyiasati kekurangan guru dengan berbagai cara, misalnya melalui inisiatif para kepala sekolah. Namun hal itu tidak boleh terus menerus dibiarkan.

“Banyak terjadi, mereka bertugas sebelumnya sebagai guru mata pelajaran. Kemudian oleh kepala sekolah diminta menjadi guru kelas. Akhirnya, terjadi kekurangan guru mata pelajaran. Tentu ini inisiatif mengakali kekurangan guru, tapi jangan keterusan,” tegasnya.

Contoh lain, adanya guru kelas masuk masa pensiun, belum ada pengangkatan guru pengganti, akhirnya ditarik guru bahasa Sunda, mengisi mata pelajaran lain, atau menjadi guru kelas dan bahasa Sunda yang diajarkan secara bersamaan. Hal yang sama juga terjadi pada guru pendidikan agama Islam.

Lihat juga...