Jumlah Siswa di Kelas Untuk Sekolah Tatap Muka di Makassar Dibatasi

MAKASSAR – Dinas Pendidikan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), membatasi jumlah siswa di kelas maksimum 32 orang, untuk kegiatan belajar tatap muka pada tahun ajaran baru 2021/2022.

“Pelaksanaan belajar tatap muka di tengah pandemi COVID-19 telah dimatangkan oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar, salah satu kebijakannya membatasi jumlah siswa di kelas,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Nielma Palamba, Minggu (20/6/2021).

Rombongan belajar siswa dibatasi dalam satu kelas, untuk SMP berjumlah 32 orang dan SD 28 orang, sedangkan proses belajar mengajar dilakukan selama dua jam di setiap harinya. Oleh karena itu, dalam satu sekolah misalnya SMP, satu kelas bisa saja dipecah menjadi dua rombongan belajar, karena ada kelas pagi dan sore. “Itulah yang diberikan batasan,” jelasnya.

Setiap sekolah, akan mengajukan jumlah rombongan belajar, agar dapat ditentukan dan disesuaikan dengan sarana dan prasarana sekolah.

Kepala UPT SD Negeri Minasaupa, Jusman mengatakan, jam belajar di sekolahnya akan dibagi dua. Hal itu, berlaku untuk SD dan SMP. “Dengan demikian untuk tatap muka pertama di kelas kita kasih rentang satu jam. Berarti rombel (rombongan belajar) pertama masuk 07.30 sampai 09.30 Wita. Jadi yang rombel kedua masuk 10.30 sampai 12.30 Wita,” jelasnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, semuanya disesuaikan dengan kondisi di sekolah dari segi sarana dan prasarananya. (Ant)

Lihat juga...