Karena COVID-19, Arab Saudi Larang Jamaah Asing Laksanakan Ibadah Haji

Suasana di Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi, salah satu tempat pelaksanaan prosesi ibadah haji, lengang di tengah merebaknya wabah COVID-19, Jumat (24/4/2020) - Foto Dok Ant
DUBAI – Arab Saudi, untuk tahun kedua melarang jamaah dari negara lain, melaksanakan haji. Arab Saudi juga membatasi penyelenggaraan ibadah itu, hanya untuk warga negara dan penduduknya, sebagai tanggapan atas pandemi virus corona yang masih dialami.
Kementerian Haji Saudi menyatakan, hanya orang-orang berusia antara 18 dan 65 tahun, yang telah divaksin atau diimunisasi COVID-19 serta bebas dari penyakit kronis, yang dapat melaksanakan ibadah haji.  Kementerian yang mengelola ibadah umat Muslim ke Makkah itu juga menetapkan, adanya batasan 60.000 jamaah yang bisa mengikuti haji tahun ini.

“Keputusan ini (dibuat) untuk menjamin keselamatan haji di tengah ketidakpastian virus corona,” kata Menteri Kesehatan Kerajaan Arab Saudi, Tawfiq al-Rabiah, dalam konferensi pers yang disiarkan televisi setempat. Sabtu (12/6/2021).

“Meskipun vaksin tersedia, ada ketidakpastian virus dan beberapa negara masih mencatat jumlah kasus COVID yang tinggi, tantangan lainnya adalah, varian virus yang berbeda, maka muncul keputusan untuk membatasi haji,” tutur al-Rabiah.

Menteri al-Rabiah mengatakan, hanya vaksin COVID yang disetujui dari Pfizer, Astrazeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson, yang akan berlaku untuk haji. Sejumlah sumber di Arab Saudi mengatakan, sebuah rencana sedang dipertimbangkan, untuk melarang jamaah dari luar negeri melaksanakan haji, yang menjadi kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap Muslim berbadan sehat yang mampu melaksanakannya.

Sebelum pandemi mengharuskan orang-orang menjaga jarak sosial, sekitar 2,5 juta jemaah biasa mengunjungi tempat-tempat paling suci Islam di Makkah dan Madinah, untuk haji selama seminggu. Sementara untuk ibadah umrah, yang dapat dilakukan sepanjang tahun, secara keseluruhan menghasilkan pemasukan bagi Saudi sekitar 12 miliar dolar AS atau sekira Rp170,7 triliun per tahun. Jumlah tersebut berdasarkan data resmi pemerintah setempat.

 

Lebih lanjut disebutkan, Arab Saudi akan membatasi pendaftaran haji tahun ini untuk warga dan penduduknya, sehubungan dengan pandemi virus corona. Total hanya 60.000 umat, yang akan diizinkan melaksanakan ibadah haji di tahun ini. Jamaah haji harus divaksin lengkap atau mereka yang telah menerima satu dosis vaksin COVID-19 setidaknya 14 hari sebelumnya, atau mereka yang divaksin setelah sembuh dari infeksi virus corona.

Lihat juga...