Karena COVID-19, Arab Saudi Larang Jamaah Asing Laksanakan Ibadah Haji
“Keputusan ini (dibuat) untuk menjamin keselamatan haji di tengah ketidakpastian virus corona,” kata Menteri Kesehatan Kerajaan Arab Saudi, Tawfiq al-Rabiah, dalam konferensi pers yang disiarkan televisi setempat. Sabtu (12/6/2021).
“Meskipun vaksin tersedia, ada ketidakpastian virus dan beberapa negara masih mencatat jumlah kasus COVID yang tinggi, tantangan lainnya adalah, varian virus yang berbeda, maka muncul keputusan untuk membatasi haji,” tutur al-Rabiah.
Menteri al-Rabiah mengatakan, hanya vaksin COVID yang disetujui dari Pfizer, Astrazeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson, yang akan berlaku untuk haji. Sejumlah sumber di Arab Saudi mengatakan, sebuah rencana sedang dipertimbangkan, untuk melarang jamaah dari luar negeri melaksanakan haji, yang menjadi kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap Muslim berbadan sehat yang mampu melaksanakannya.
Sebelum pandemi mengharuskan orang-orang menjaga jarak sosial, sekitar 2,5 juta jemaah biasa mengunjungi tempat-tempat paling suci Islam di Makkah dan Madinah, untuk haji selama seminggu. Sementara untuk ibadah umrah, yang dapat dilakukan sepanjang tahun, secara keseluruhan menghasilkan pemasukan bagi Saudi sekitar 12 miliar dolar AS atau sekira Rp170,7 triliun per tahun. Jumlah tersebut berdasarkan data resmi pemerintah setempat.