Konflik Tanah Kas Desa, Warga Banjarsari Tertipu Mantan Kades

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JEMBER – Suryadi, warga Banjarsari, Kecamatan Bangsalsari, Jember, merasa dirinya ditipu atas penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) oleh Mantan Kades Banjarsari.

Suryadi mengatakan, dirinya dijanjikan kepemilikan tanah yang merupakan tanah kas desa. Apabila dirinya bisa membayar sejumlah Rp50 juta, maka tanah tersebut menjadi hak miliknya.

“Awal mulanya saya ditawari untuk hak kepemilikan atas tanah kas desa. Apabila mampu membayar dengan nominal harga sebesar Rp50 juta. Saya sendiri tidak memiliki uang dengan jumlah tersebut, namun saya hanya memiliki uang sejumlah Rp25 juta,” ujar Suryadi kepada Cendana News, di kantor Kejaksaan Negeri Jember, Rabu (9/6/2021).

Suryadi menambahkan, penawaran atas kepemilikan dana Rp25 juta disepakati oleh kepala desa terkait, dengan kesepakatan pelunasan melalui sistem cicilan selama satu tahun.

“Uang Rp50 juta yang ditawarkan kepada saya untuk dibayarkan dalam perjanjian jual beli tanah, yakni tanah kas desa, saya akui tidak bisa, apabila saya harus membayar sebesar jumlah tersebut. Namun, saya hanya mengatakan, saya memiliki simpanan uang Rp25 juta. Hal itu langsung disetujui oleh kades terkait, dengan cara melunasi secara mencicil selama satu tahun,” tegasnya.

Setahun perjalanan cicilan atas pelunasan yang telah disepakati, Suryadi menyebutkan, hanya mendapatkan bukti SPPT PBB, sedangkan untuk nota pembayaran serta akta tidak ia dapatkan.

“Pelunasan terakhir dari cicilan pembayaran, saya hanya diberi SPPT PBB, sedangkan untuk akta atas kepemilikan tanah akan menyusul. Menurut kades terkait, surat tersebut sudah dapat menjadi bukti yang sah atas kepemilikan tanah kas desa,” ucapnya.

Lihat juga...