Korupsi, Empat Terdakwa ini Dituntut 8 Tahun 6 Bulan
Sedangkan untuk uang pengganti, JPU menuntut terdakwa Bereuh Firdaus membayar uang pengganti Rp2,29 miliar. Jika terdakwa tidak membayar setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka dipidana empat tahun tiga bulan.
Tuntutan membayar uang pengganti juga dibebankan kepada terdakwa Dedi Alkana. JPU menuntut terdakwa Dedi Alkana membayar uang pengganti kerugian negara Rp2 miliar. Jika tidak membayar, maka dipidana empat tahun tiga bulan.
JPU menyebutkan proyek pemeliharaan jalan dan jembatan dengan nilai Rp10,7 miliar bersumber dari APBK Simeulue tahun anggaran 2017. Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan Rp5,7 miliar. Sebesar Rp1,4 miliar dikembalikan saat penyidikan.
Majelis hakim menunda persidangan hingga 7 Juni mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa dan penasihat hukumnya. (Ant)