Lima Koruptor Proyek Perbaikan Jalan Simeulue Divonis 30 Bulan Penjara
BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, memvonis lima pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue Aceh, masing-masing dengan hukuman dua tahun enam bulan atau 30 bulan penjara.
Para terdakwa dinilai terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi proyek perbaikan jalan dan jembatan, yang bernilai Rp10,7 miliar. Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai, Dahlan, didampingi Edwar dan Zulfikar masing-masing sebagai hakim anggota, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (16/6/2021).
Kelima pejabat menjadi terdakwa perkara korupsi tersebut, adalah. Dedi Alkana, selaku Kepala Seksi Pemeliharaan dan Jembatan Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Simeulue.
Afit Linon, selaku Kepala Bidang Bina Marga dan juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Simeulue. Berikutnya Iis Wahyudi, selaku pejabat pengadaan dan pejabat penerima hasil pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Simeulue.
Kemudian, Bereueh Firdaus, selaku Kepala Bidang Bina Marga dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Simeulue. Terakhir, Ali Hasmi, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Simeulue.
Sidang berlangsung secara tatap muka. Kelima terdakwa hadir ke persidangan, didampingi penasihat hukum Bahrul Ulum, Zulfan, dan kawan-kawan. Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Rahmat Ridha, dari Kejaksaan Tinggi Aceh. Majelis hakim menyatakan, para terdakwa tidak terbukti bersalah seperti dakwaan primair jaksa penuntut umum. Namun, majelis hakim menyatakan, kelima terdakwa bersalah dalam dakwaan subsidair.