LKPD 2020 Jember Dapat Opini Tidak Wajar Dari BPK
JEMBER – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur (Jatim), memberikan opini tidak wajar, kepada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.
Tercatat, di tahun sebelumnya, LKPD Jember mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer. Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Joko Agus Setyono, didampingi oleh Kepala Subauditorat Jatim IV Budi Cahyono, menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2020 kepada Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi dan Bupati Jember Hendy Siswanto bersama Wakil Bupati Jember M. Balya Firjaun Barlaman di Kantor BPK Jatim di Sidoarjo, Senin (31/5/2021) petang.
“BPK berharap LKPD yang telah diperiksa dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan Pemkab Jember, terutama terkait dengan penganggaran,” kata Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Joko Agus Setyono, di Kabupaten Jember, Senin (31/5/2021) malam.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Kabupaten Jember tahun anggaran 2020, BPK memberikan opini Tidak Wajar (TW). Tercatat ada tujuh poin, yang bersifat material, yang menyebabkan LKPD Jember tidak disajikan secara wajar.
Diantaranya, tidak ada pengesahan DPRD atas APBD Tahun Anggaran 2020. Kemudian, jumlah penyajian belanja pegawai sebesar Rp1.302,44 miliar serta belanja barang dan jasa sebesar Rp937,97 miliar, tidak sesuai dengan penjabaran APBD dan merupakan hasil pemetaan (mapping) yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan penyajian beban pada laporan operasional. “Akibatnya, belanja pegawai disajikan lebih rendah sedangkan belanja barang dan jasa disajikan lebih tinggi, masing-masing sebesar Rp202,78 miliar,” jelasnya.