Masuk Tanpa Izin, 42 WNI Ditangkap Imigrasi Malaysia

Petugas Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) saat melakukan penggerebekan di sebuah tempat tinggal ilegal di Cyberjaya, Minggu (6/6/2021) - Foto Ant

KUALA LUMPUR – Departemen Imigrasi Malaysia (JIM), menahan sebanyak 156 Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI). Dari jumlah tersebut, 42 di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Penangkapan tersebut, hasil dari penggerebekan di sebuah tempat tinggal ilegal, di Cyberjaya, Minggu (6/6/2021). Dirjen Imigrasi Malaysia, Indera Khairul Dzaimee Daud, di Putrajaya mengatakanm tempat tinggal tersebut agak tersembunyi. Keberadaan bangunannya dilindungi oleh pagar, yang didirikan di sekeliling kawasan tersebut. Bangunan tersebut terletak bersebelahan dengan lokasi bangunan proyek.

Operasi terpadu tersebut disertai Polisi Diraja Malaysia (PDRM), Kantor Pendaftaran Negara (JPN), Kantor Tenaga Kerja (JTK) dan Angkatan Pertahanan Umum (APM). “Dalam operasi ini sebanyak 202 orang warga asing telah diperiksa. Dari jumlah tersebut sebanyak 46 orang telah dibebaskan, karena mempunyai izin kerja atau permit kerja yang sah. Sebanyak 156 telah ditahan dan akan dibawa ke pusat tes COVID-19 di Depot Imigrasi Semenyih,” jelasnya.

Selain warga Indonesia, ada 62 orang dari Bangladesh, dari Nepal 20 orang, Myanmar 29 orang, Pakistan satu orang dan India satu orang.  Saat pemeriksaan dilakukan, didapati para pekerja asing tersebut tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) COVID-19. Bahkan bangunan yang ditinggali, tidak mempunyai sistem parit dan tempat cuci yang teratur. Pasokan listrik dan air juga disambung secara tidak sah. KBRI Kuala Lumpur belum memberikan tanggapan terkait peristiwa tersebut. (Ant)

Lihat juga...