Miliki Sabu dan Senjata Api, WNA Prancis Divonis 16 Bulan Penjara
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rayan Jawad Henri Bitar selama 1 tahun 4 bulan,” kata majelis hakim, yang diketuai oleh Gede Novyartha, dalam sidang virtual di PN Denpasar, Kamis (24/6/2021).
Majelis hakim menegaskan, terdakwa terbukti bersalah terkait penyalahgunaan narkotika yang disebutkan dan tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) undang-undang narkotika serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan 3 pucuk senjata api dan 29 butir amunisi. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Melalui kuasa hukumnya, terdakwa Rayan Jawad Henri Bitar menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Dari terdakwa diperoleh barang bukti berupa kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu seberat 4,81 gram.
Lalu ada satu pucuk senjata api laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer buatan AS, satu buah magazen yang didalamnya berisi delapan butir amunisi kaliber 9X19 mm, satu buah kotak amunisi berwarna putih bertuliskan MU1-TJ dan 20 (dua) puluh butir amunisi kaliber 9X19 mm.
Selain itu ada dua buah holster warna hitam, satu pucuk senjata api jenis NAA 22LR (Jenis Revolver), satu butir amunisi kaliber 22 mm dan satu pucuk senjata api jenis MAKAROV buatan Rusia Kal 7.65 mm (tanpa magazen).