Mobilitas Warga di Jateng Dibatasi Hanya Sampai Pukul 20.00 WIB

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

SEMARANG — Mobilitas warga keluar masuk wilayah RT, RW, desa atau kelurahan di wilayah zona merah di Jateng, dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Di luar jam tersebut, warga dilarang beraktivitas di luar rumah, kecuali darurat.

Tidak hanya itu, semua kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang, juga dilarang. Apalagi keramaian di tempat umum. Termasuk juga, kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tak lagi masuk zona merah.

Aturan tersebut diperuntukkan bagi pemberlakuan pembatasan total (lockdown) pada RT/RW/desa dan kelurahan di Jateng, yang masuk zona merah. Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur No 1 Tahun 2021 tentang percepatan penanggulangan lonjakan kasus Covid-19 di Jateng.

“Kondisi di Jateng saat ini sedang tidak baik-baik saja. Daerah zona merah covid-19, dari semula lima daerah, kini ada 25 Kabupaten/Kota di Jateng yang masuk resiko tinggi. Untuk itu perlu kita ambil tindakan,” papar Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo di Semarang, Selasa (29/6/2021).

Termasuk dengan mengeluarkan instruksi gubernur tersebut, sebagai langkah cepat untuk menekan angka penyebaran kasus covid-19 di Jateng.

“Instruksi Gubernur sudah dikirimkan ke seluruh Bupati/Wali Kota di Jateng. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus Covid-19 di Jateng saat ini bisa segera dikendalikan,” tandasnya.

Termasuk mendorong pelibatan Babinsa, Babinkamtibmas serta satgas Jogo Tonggo, dalam pelaksanaan pengawasan dan penjagaan dalam pembatasan total di wilayah RT/RW/desa/kelurahan yang menerapkan lockdown.

Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta seluruh Bupati/Wali Kota untuk mengaktifkan call center atau hotline untuk pelayanan informasi dalam penanganan Covid-19. Setiap keluhan dan aduan dari masyarakat, harus ditangani secara cepat.

Lihat juga...