Pemerintah Wajib Membiayai Pendidikan, Bukan Memungut Pajak

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA –  Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Pusat, KH. Muhammad Zaitun Rasmin mengatakan, pendidikan merupakan amanah penting dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurutnya,  salah satu tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah juga mencerdaskan kehidupan bangsa.

Maka dari itu untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah perlu serius menjalankan program yang dicantumkan pada pasal 31 ayat 2 UUD 1945.

“Yakni, pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar setiap warga negara Indonesia. Jadi sangat jelas, UUD 1945 itu mengharuskan pemerintah membiayai anak-anak Indonesia agar bisa mengenyam pendidikan tanpa membebani ekonomi orang tuanya,” ungkap KH. Zaitun, kepada Cendana News saat dihubungi Kamis (17/6/2021).

Menurutnya, tidaklah elok kalau kemudian pemerintah memungut pajak bidang pendidikan atau sekolah-sekolah. Maka dari itu, dia mengimbau pemerintah membatalkan rencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dunia pendidikan.

Karena jika tidak kata dia, dipastikan pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia akan terhenti aktivitas pembelajarannya.

“Jika pajak pendidikan diterapkan akan banyak pesantren yang mati. Ya, karena kan hampir semua pesantren itu didirikan secara swadaya oleh ormas-ormas Islam,” tukasnya.

Dalam operasional pesantren, pihak ormas juga kata dia, harus mencari donasi agar bisa menggaji para guru, dan membiayai operasional lainnya.

Karena menurutnya, kalau hanya mengandalkan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari orang tua para santri tentu biaya-biaya tersebut tidak akan dapat menutupi operasional pesantren.

Lihat juga...