Pemkab Bogor Perketat Akses Keluar dan Masuk Jalur Puncak
CIBINONG, BOGOR — Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali memperketat akses kendaraan keluar dan masuk Jalur Puncak, Cisarua, Bogor karena angka penularan COVID-19 di wilayah tersebut kembali melonjak.
“Wisatawan luar yang datang ke Kabupaten Bogor kami wajibkan membawa bukti rapid test atau PCR negatif. Apabila tidak dapat menunjukkan surat keterangan rapid test antigen, petugas di lapangan akan memutar balik kendaraan,” ungkap Bupati Bogor Ade Yasin saat dihubungi, Jumat.
Pasalnya, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 itu berharap ada pengurangan mobilitas warga terutama di selatan Kebupaten Bogor yang kerap dikunjungi para pelancong di akhir pekan.
Ia lebih memilih cara pembatasan dengan melakukan pemeriksaan surat rapid antigen, dibandingkan ganjil-genap yang diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, karena di wilayahnya berbatasan dengan beberapa daerah.
“Karena Kabupaten Bogor luas dan memiliki banyak pintu masuk tidak memungkinkan untuk memberlakukan sistem kendaraan ganjil-genap,” tutur-nya.
Sementara, Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan bahwa personel gabungan dari berbagai unsur mulai dari TNI-Polri, Damkar, BPBD, dan 435 personel Satpol PP telah disiapkan khusus mengawal lonjakan kasus COVID-19 di Kabupaten Bogor.
“Kami bersama aparat yang lain bersinergi untuk sama-sama menjaga pos-pos penyekatan untuk mengurangi mobilitas warga. Ini tanggung jawab kita semua untuk menjaga masyarakat agar tidak terpapar COVID-19,” tutur Harun
Dandim 0621 Kabupaten Bogor Letkol Inf Sukur Hermanto mengimbau masyarakat Kabupaten Bogor untuk terus patuh dalam menerapkan protokol kesehatan.