Penangkapan Ikan Rusak Lingkungan di Kaltara, Marak
TARAKAN – Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara mengaku prihatin atas kasus penangkapan ikan dengan mengabaikan kelestarian lingkungan hidup masih marak terjadi di provinsi setempat.
Wakil Gubernur Kaltara, Yansen TP di Tanjung Selor, Minggu mengatakan, metode penangkapan ikan dengan cara meracuni, setrum, dan pengeboman masih marak terjadi.
Kasus penangkapan itu secara ilegal itu diperkirakan kian marak selama pandemi karena orang tidak bertanggung jawab itu ingin mendapat keuntungan besar dengan cara cepat.
“Laporan kami terima, masih ada kasus yang merusak lingkungan, yakni menggunakan racun, setrum, dan bom,” katanya.
Tindakan itu merugikan nelayan tradisional secara ekonomis dengan menurunnya produksi, serta secara ekologis sangat membawa dampak buruk.
Menanggapi upaya menekan kasus itu, ia menjelaskan bahwa pihaknya melakukan koordinasi dengan aparat keamanan untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum.
Secara regulasi segera berkoordinasi dengan pihak legislatif dan pemkab/pemkot seluruh Kaltara untuk membuat peraturan daerah guna mendukung peraturan yang sudah ada.
Sedangkan daerah yang sudah memiliki peraturan daerah didorong untuk menjalankan regulasinya.
Selain itu, pekan ini, Wagub bersama segenap jajaran pemerintah daerah, Forkopimda serta unsur masyarakat telah mendeklarasikan “Aksi Penolakan Alat Penangkap Ikan yang Merusak” (Destructive Fishing) di perairan Kaltara.
Yansen menyampaikan, deklarasi merupakan upaya menegakkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan di mana dalam pasal 84 ayat 1 menyebutkan Pasal 84 ayat 1 mengatur penangkapan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.