Penerapan Sanksi di Tempat Wisata Banyumas Dipertegas

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono di Purwokerto, Minggu (13/6/2021). (FOTO : Hermiana E.Effendi)

PURWOKERTO — Meningkatkan angka positif Covid-19, membuat Kabupaten Banyumas harus mempertegas penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Meskipun sampai saat ini belum ada pengelola yang melanggar aturan, namun tetap akan dilakukan pemantauan secara berkala oleh petugas.

Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono mengatakan, dari hasil diskusi dengan beberapa pihak, akan diberlakukan kartu kartu kuning, orange dan merah bagi pelanggar prokes.Hal tersebut untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada semua sektor.

“Penerapan sanksi kartu kuning hingga merah ini, diberlakukan pada semua sektor, mulai dari supermarket, mall, tempat makan hingga tempat wisata. Hal ini untuk mempertegas sanksi bagi pelanggar prokes,” kata Sadewo, Minggu (13/6/2021).

Terkait teknis pelanggaran yang akan diberikan kartu kuning hingga kartu merah, menurut Sadewo saat ini masih dalam pembahasan untuk masalah teknis. Mengingat untuk setiap sektor, ada hal-hal yang menjadi skala prioritas tertentu.

Lebih lanjut Wabup menjelaskan, dari beberapa sektor, sejauh ini tempat wisata terbilang paling tertib dalam penerapan prokes. Sadewo sendiri mengaku kerap memantau tempat-tempat wisata pada akhir pekan dan relatif tertib.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Asis Kusumandani mengatakan, Perda tentang sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan sebenarnya sudah ada yaitu Perda nomor 2 tahun 2020, sanksinya berupa surat peringatan, teguran hingga pencabutan izin operasional. Hanya saja sekarang sedang dibahas untuk pelanggaran yang lebih teknis lagi.

Lihat juga...