Penerapan Sanksi di Tempat Wisata Banyumas Dipertegas

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono di Purwokerto, Minggu (13/6/2021). (FOTO : Hermiana E.Effendi)

Menurut Asis, sampai saat ini belum adanya pelanggaran terhadap protokol kesehatan di objek wisata, karena sudah terbangun kesadaran di kalangan pengelola tempat wisata, bahwa jika mereka melanggar aturan protokol kesehatan, maka akan merugikan tempat wisatanya sendiri. Selain itu, tingkat kunjungan wisata secara umum memang belum ada kenaikan, bahkan cenderung sepi.

Asis mencontohkan, untuk tempat wisata terbesar di Kabupaten Banyumas yaitu Lokawisata Baturaden misalnya, pembatasan kunjungan 30 persen, artinya maksimal jumlah pengunjung sekitar 3.000. Namun, fakta di lapangan tingkat kunjungan sekalipun dalam akhir pekan sampai saat ini masih di bawah angka 2.000 per harinya.

“Kunjungan wisata masih sepi dan hanya berasal dari sekitar Banyumas saja, meskipun sebenarnya tidak ada larangan dari luar wilayah untuk berwisata. Namun, ada kecenderungan masyarakat sekarang masih enggan untuk bepergian jauh, jika sekedar untuk berwisata,” jelasnya.

Lihat juga...