Pengawasan Penggunaan Air Bawah Tanah di Batang Diperketat
BATANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah (Jateng), memperketat penggunaan air bawah tanah di daerahnya. Penggunaan secara berlebihan dikhawatirkan dapat merusak lingkungan dan merugikan warga yang berada di sekitar lokasi.
Wakil Bupati Batang, Suyono mengatakan, pemkab sudah memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang membidangi masalah itu, untuk melakukan pengawasan dan memperketat penggunaan air bawah tanah. “Penggunaan air bawah tanah itu pada dasarnya merusak ekosistem air yang berada di bawah tanah yang sesungguhnya bisa untuk memberikan aliran irigasi atau sumur milik warga biar tetap mengalir. Oleh karena, hal itu harus dipantau dan diperketat pengawasannya,” kata Suyono, Kamis (17/6/2021).
Keberadaan sumur air bawah tanah dalam skala besar dan penggunaan secara berlebihan, dapat berimbas pada menurunnya kapasitas air sumur dangkal milik masyarakat. “Keberadaan sumur air bawah tanah akan menyedot air sumur milik masyarakat, sehingga hal itu akan merugikan warga yang berada di sekitar lokasi sumur air bawah tanah,” tandas Suyono.
Suyono mengatakan, untuk mengatasi permasalahan itu, pemkab akan mengkaji peraturan daerah mengenai larangan penggunaan air bawah tanah. “Registrasi ulang keberadaan sumur air bawah tanah perlu dilakukan, agar dapat diketahui secara utuh, mana saja usaha atau perorangan yang menggunakan air bawah tanah, karena selama ini terkadang ada yang lapor dan ada yang tidak melapor,” tambahnya.
Saat ini Suyono menyebut, telah memerintahkan kepada OPD, yang membidangi penggunaan air bawah tanah, untuk tidak mengeluarkan izin penambahan atau pembuatan sumur dalam. (Ant)