Pentingnya Asuransi Ternak bagi Usaha Peternakan Sapi dan Kerbau

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

SEMARANG – Kematian, kecelakaan, kehilangan atau pencurian, bencana alam, wabah penyakit dan fluktuasi harga, menjadi faktor risiko yang dihadapi peternak sapi atau kerbau.

Jika hal tersebut terjadi, bisa dipastikan para peternak akan mengalami kerugian, termasuk terjadinya gangguan pada sistem usaha budidaya ternak dan berkurangnya produksi ternak. Untuk itu perlu diantisipasi, salah satunya melalui Asuransi Usaha Ternak Sapi-Kerbau (AUTS-K).

“Usaha peternakan secara umum memiliki berbagai risiko, yang belum dapat dimitigasi dengan baik, untuk itu sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UUP-3), pemerintah berkewajiban untuk melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani/peternak dari kerugian akibat gagal panen atau produksi,” papar Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur di Semarang, Senin (21/6/2021).

Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur di Semarang, Senin (21/6/2021). Foto: Arixc Ardana

Perlindungan tersebut, lanjutnya, diterapkan melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), untuk sektor pertanian khususnya padi, sementara untuk ternak melalui AUTS-K.

“Perlindungan ini, bisa meng-cover kerugian peternak hingga Rp 10 juta per ekor, sementara untuk preminya 80 persen disubsidi pemerintah, sisanya dibayar secara mandiri oleh peternak,” lanjutnya.

Perhitungannya, premi AUTS-K sebesar 2 % dari harga pertanggungan sebesar Rp 10 juta per ekor yakni sebesar Rp 200 ribu per ekor per tahun.

Besaran bantuan premi (subsidi) dari pemerintah sebesar 80 % atau Rp 160 ribu, sementara sisanya sebesar 20 % atau Rp 40 ribu merupakan swadaya dari peternak.

Lihat juga...