Penyaluran Dana Bos di Minahasa Tenggara Mulai Secara Nontunai
MINAHASA TENGGARA – Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara (Sulut), mulai menggunakan cara baru bertransaksi, yaitu secara nontunai.
“Saat ini untuk penggunaan atau pemanfaatan dana BOS sudah dilaksanakan dengan sistem nontunai,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Tenggara, Ascke Benu, di Ratahan, Senin (28/6/2021).
Sistem tersebut, merupakan yang pertama dilaksanakan pemerintah daerah di Sulawesi Utara. “Ini menjadi percontohan juga bagi daerah lain di Sulawesi Utara. Pelaksanaan program tersebut menjadi komitmen kami agar tidak ada penyelewengan dana BOS,” jelasnya.
Menurut Ascke, setiap penerima manfaat dana BOS langsung diterima, dan ditransfer ke rekening siswa atau pihak ketiga.
Manajer Dana BOS Minahasa, Tenggara Felda Tombokan mengungkapkan, anggaran yang disiapkan untuk 2021 berjumlah Rp15 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 96 Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp8 miliar, sedangkan 41 Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapatkan Rp7 miliar. “Jumlah yang akan diterima setiap sekolah itu berbeda-beda, tergantung dengan jumlah siswa,” jelasnya.
Selain itu, untuk pengadaan yang akan dilakukan pihak sekolah dengan sumber dana BOS, diwajibkan menggunakan sistem daring, yaitu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah. (Ant)