Penyelenggaraan Melanggar Protokol Kesehatan, Pesta Pernikahan di Medan Dibubarkan Polisi

Jajaran Polsek Medan Timur, saat membubarkan sebuah pesta perkawinan di Jalan Gaharu karena melanggar protokol kesehatan _ foto Ant

MEDAN – Jajaran Polsek Medan Timur, membubarkan sebuah kegiatan pesta perkawinan, yang digelar di Jalan Gaharu, Lingkungan 8, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Langkah tegas tersebut dilakukan, karena melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19.

Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin mengatakan, saat petugas mendatangi lokasi pesta, terlihat para tamu sudah tidak mematuhi prokes. Seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak satu sama yang lainnya.

Pesta perkawinan yang digelar pada Minggu (30/5/2021) malam tersebut, pada akhirnya dibubarkan polisi. Saat itu, personel Polsek Medan Timur mendapatkan rekaman video, yang dikirim warga tentang adanya kegiatan hajatan (pesta), yang penyelenggaraanya memunculkan kerumunan.

Selanjutnya, petugas datang ke lokasi dan membuat surat pernyataan kepada pemilik pesta, untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Hal itu dikarenakan, situasi masih dalam pandemi COVID-19, dan proses pembubaran dilakukan secara persuasif serta humanis. “Sejauh ini Polsek Medan Timur sudah melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak menggelar acara keramaian di masa pandemi COVID-19 ini,” tandas Kapolsek.

Arifin menegaskan, tidak akan pandang bulu dan tetapkan akan membubarkan, jika ada acara yang menimbulkan kerumunan. “Kalau masih tidak mengindahkan prokes, kita akan tindak tegas. Saat ini keselamatan masyarakat yang diutamakan dan terhindar dari penyebaran COVID-19,” tegasnya. (Ant)

Lihat juga...