Polisi Lakukan Pembatasan Mobilitas di 35 Kawasan di Ibu Kota

Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat berjaga di Pos Pemeriksaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di zona merah guna menekan kasus penyebaran COVID-19, Selasa (15/6/2021) - Foto Dok Ant

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, memberlakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat di 35 kawasan, dalam rangka menekan angka penyebaran COVID-19.

“Total seluruhnya ada 35 titik di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Jakarta, Bekasi Kota dan Kabupaten, Depok dan Tangerang,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin (28/6/2021)

Sambodo menjelaskan, pembatasan tersebut terbagi dalam dua kategori. Sebanyak 21 kawasan pembatasan mobilitas dan 14 kawasan pengendalian mobilitas. Pada kawasan pembatasan mobilitas, akan dilakukan penutupan akses keluar-masuk. Hal itu untuk menekan potensi kerumunan. Pembatasan itu dikecualikan kepada penghuni, yang tinggal di dalam kawasan tersebut, layanan kesehatan darurat dan sebagainya.

Sedangkan kawasan pengendalian mobilitas, tidak dilakukan penutupan akses seperti di kawasan pembatasan. Masyarakat masih bisa melintas kawasan tersebut. Namun, akan diawasi dengan ketat oleh petugas, dalam bentuk patroli.

Akan ada petugas yang ditempat di titik-titik rawan di kawasan tersebut. “Sehingga ruas jalan tersebut masih dapat dilewati, namun kegiatan disepanjang kawasan itu harus diawasi ketat protokol kesehatannya,” jelasnya.

Jam pemberlakuan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat tersebut, juga sama dengan yang diberlakukan sebelumnya, yakni pada pukul 21.00-04.00 WIB. (Ant)

21 kawasan pembatasan mobilitas

Jakarta Pusat:
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron

Jakarta Timur:
5. Banjir Kanal Timur (BKT)

Jakarta Barat:
6. Kemang
7. Bulungan
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
​​​​​​​
Jakarta Utara:
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

Lihat juga...