PPKM DKI Jakarta, 55 RT Masuk Kategori Zona Merah
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, memperbarui data zona pengendalian virus corona di tingkat Rukun Tetangga (RT). Saat ini, tercatat ada 55 RT, yang masuk kategori zona merah COVID-19.
Berdasarkan data pada laman corona.jakarta.go.id, Senin (28/6/2021), 55 RT tersebut tersebar di Jakarta Pusat empat RT, Jakarta Timur (7), Jakarta Barat (6), Jakarta Selatan (17) dan Jakarta Utara (21). Data ini merupakan zona merah untuk periode 28 Juni 2021 sampai 4 Juli 2021. Jumlah tersebut mengalami peningkatan signifikan, karena pada periode sebelumnya (20-28 Juni) hanya ada 10 RT berstatus zona merah.
Dalam data tersebut dipaparkan, RT zona merah tersebut juga masuk ke dalam RT pengendalian ketat atau rawan dengan pembagian zona merah, oranye dan kuning. Sebanyak 1.415 RT (meningkat dari 892 RT) yang masuk zona rawan di Jakarta Pusat, tersebar di Jakarta Timur sebanyak 2.600 RT (naik dari 1.594 RT) zona rawan, lalu zona rawan di Jakarta Barat ada 2.721 RT (naik dari 1.733 RT).
Kemudian ada 2.024 RT (naik dari 1.325 RT) zona rawan di Jakarta Selatan, RT zona rawan di Jakarta Utara sebanyak 1.780 RT (naik dari 1.061 RT) dan RT zona rawan di Kepulauan Seribu sebanyak 13 (naik dari enam RT).
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali mengatakan, saat ini kondisi pandemi virus corona (COVID-19) di ibu kota sudah sangat serius. Rekor kasus baru, hingga di atas 9.000 per hari dan peningkatan lokasi zona merah.
Marullah mengatakan, kemungkinan daerah zona merah terus berkembang, seiring dengan penambahan kasus COVID-19. Zona merah ini harus disikapi dengan serius mengingat kondisi wilayah RT di Jakarta yang padat dan bisa dengan cepat mengubah warna status zona. Karena itu, dia mengharapkan Jakarta tetap dapat dukungan dari pemerintah pusat. Yang pertama mengenai fasilitas isolasi mandiri di Rusun Nagrak dan Pasar Rumput, agar dapat segera dikelola dalam satu kendali bersama RSDC Wisma Atlet.