PSU Pilkada Jambi, Paslon Nomor 3 Ditetapkan Raih Suara Terbanyak

JAMBI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melalui Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Provinsi Jambi 2020, Kamis, menetapkan pasangan calon gubernur nomor urut 3 Al Haris-Abdullah Sani meraih suara terbanyak.

“Pada PSU Pilgub Jambi di 88 TPS di 15 Kecamatan dalam lima kabupaten dan kota Paslon urut 1 Cek Endra-Ratu Munawaroh memperoleh 8.890 suara, Paslon 2 Fachrori Umar-Syafril Nursal memperoleh 300 suara dan Paslon nomor urut 3 Al Haris-Abdullah Sani memperoleh 11.422 suara,” kata Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan saat membacakan hasil Pleno PSU Pilgub Jambi di Jambi.

Setelah hasil PSU Pilgub Jambi tersebut ditambah dengan perolehan suara pada pemilihan Gubernur Jambi 9 Desember 2020 yang tidak dibatalkan oleh MK maka paslon 1 memperoleh 587.918 suara, paslon 2 memperoleh 381.634 suara dan paslon 3 memperoleh 600.733 suara.

Dengan demikian selisih perolehan suara paslon nomor urut 3 terhadap paslon nomor urut 1 setelah PSU Pilgub Jambi semakin jauh. Sebelum PSU Pilgub Jambi selisih perolehan suara antara paslon 3 dan paslon 1 sebanyak 11.418 suara. Setelah dilaksanakan PSU selisih perolehan suara antara paslon 3 dan paslon 1 menjadi 12.815 suara.

“Hasil pleno rekapitulasi PSU Pilgub Jambi ditambah dengan perolehan suara pada Pilkada Jambi 9 Desember 2020 yang tidak dibatalkan ini terlebih dahulu akan kita sampaikan kepada KPU RI,” kata M Subhan.

Dijelaskan M Subhan, pleno penetapan calon gubernur terpilih akan dilaksanakan selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah penetapan pleno hasil rekapitulasi perolehan suara. Dan dengan syarat dalam waktu tiga hari kerja tersebut tidak terdapat daftar gugatan PSU di Mahkamah Konstitusi (MK).