Puluhan Tahun Mengajar, Guru SD di Larantuka Sandang Status ASN
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
LARANTUKA – Guru Sekolah Dasar (SD) Inpres Balela, Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengalami nasib kurang beruntung, baru mendapatkan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di usia 49 tahun.
“Saya mengajar sejak tahun 1986 pada usia 23 tahun dan baru pada tahun 2012 lulus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN),” sebut Ribka Niti, guru SD Inpres Balela, Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT saat dihubungi, Kamis (17/6/2021).
Ribka menyebutkan, setelah menamatkan Sekolah Pendidikan Guru (SPG), dirinya mengajar di SDK III Larantuka dengan menyandang status sebagai guru honor komite hingga tahun 2004.
Dia mengaku lulus tes menjadi guru bantu pusat tahun 2005 dan tahun 2011 mengikuti ujian Kategori I dan dinyatakan lolos menjadi Aparatur Sipil Negara tahun 2012 dengan Golongan 2A.
“Saya mendapatkan penempatan untuk mengajar menjadi guru oleh Dinas PKO Flotim di SD Inpres Balela. Sambil mengajar, saya kuliah lagi di Universitas Terbuka (UT) dan lulus Strata Satu (S1) tahun 2018,” ujarnya.
Ribka mengaku, memasukkan ijazah S1 ke Dinas PKO Flotim untuk penyesuaian ijazah dan mendapatkan Golongan 3A naik dari golongan sebelumnya 2A.
Ia mengaku mengajukan ke Dinas PKO Flotim namun nilai-nilai penyesuaian ijazah yang diajukan bulan April 2019 baru ditandatangani bulan Oktober 2019.
“Saya pergi desak di Dinas PKO terus dan staf mengatakan semua berkas dan nilainya sudah ada di kantor Bupati Flores Timur. Masih menunggu tanda tangan bupati. Saya heran masa tanda tangan saja sampai lama sekali,” sesalnya.
Ribka menambahkan, sesudah SK Golongan 3A keluar dengan jabatan fungsional umum, terbit surat dari Dinas PKO Flotim yang menyatakan, bagi yang tidak memiliki SK Tunjangan Fungsional Khusus dipersilakan diurus.