Puluhan Tahun Mengajar, Guru SD di Larantuka Sandang Status ASN

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Menurutnya, ibu kepala sekolah juga tidak ada tindak lanjut soal surat tersebut, meskipun dirinya menyarankan agar guru-guru memeriksa Surat Keputusan (SK) masing-masing sehingga bisa segera diurus tunjangan yang ada.

“Teman guru saya menyampaikan bahwa di SK pengangkatan saya, tidak ada tunjangan, dan saya dianggap belum menikah. Dia menyuruh saya segera mengurus,” ucapnya.

Ribka mengakui, karena mengurus SK tunjangan fungsional khusus tersebut, Dinas PKO Flotim pun menemukan fakta bahwa dirinya seharusnya sudah pensiun.

Dia sesalkan, aturan mengenai guru yang berijazah bukan sarjana dianggap bukan guru mulai berlaku tahun 2009, tetapi kenapa para guru yang selama ini mengajar dan mengantongi ijazah SMA atau sederajat tidak disampaikan.

“Dikatakan SK pengangkatan saya sebagai pegawai sehingga saya bingung. Selama ini saya mengajar di depan kelas. Lalu saya dianggap pegawai di kantor, bukan guru,” sesalnya.

Ribka kesal, sebab sudah mengajar capek-capek ternyata statusnya hanya pegawai kantor, bukan guru.

Padahal kata dia, SK pengangkatannya tahun 2012 dan tahun 2014 SK mengajarnya terbit. Dia pun ditempatkan sebagai guru, bukan pegawai kantor.

Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur, Maksimus Masan Kian, juga menyesalkan hal tersebut. Sebab seharusnya Dinas PKO Flotim  memahami regulasi dan setiap ada regulasi yang baru maka harus disosialisasikan terhadap para guru serta tenaga kependidikan.

Maksi mengatakan, tugas dan kewenangan tersebut harusnya dijalankan secara maksimal dan perlu orang-orang profesional yang bekerja di Dinas PKO Flotim, agar kasus yang menimpa Ibu Ribka tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Lihat juga...