Sertifikasi Halal Kunci Penguatan UMK

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Sertifikasi halal menjadi kunci penyelarasan industri halal dengan Usaha Mikro Kecil (UMK). Potensi ini harus dimanfatkan seoptimal mungkin dalam upaya meningkatkan perekonomian Indonesia.

Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati menjelaskan, jumlah pelaku UMK di Indonesia mencapai 64,1 juta. Namun dari jumlah tersebut belum semua pelaku UMK memiliki sertifikasi halal.

“Salah satu syarat agar produknya diterima konsumen muslim, yaitu adanya sertifikat halal yang menjadi bukti dan jaminan produk yang dihasilkannya itu halal serta thoyyib. Maka dari itu, sertifikasi halal menjadi penting bagi produk UMK dalam meningkatkan daya saing,” ungkap Muti, pada Festival Syawal LPPOM MUI 1442 Hijriah yang digelar virtual di Jakarta, diikuti Cendana News, Selasa (22/6/2021).

Pada umumnya, jelas dia, kesulitan yang dialami pelaku UMK untuk mendapat sertifikat halal yakni kurangnya pengetahuan tentang syarat sertifikat halal.

Juga terbatas akses informasi barang-barang halal, masih sulit mendapat sumber daging dan produk turunannya yang telah bersertifikat halal di pasaran, serta terkait masalah biaya.

Muti berharap adanya dukungan pemerintah kepada UMK dalam proses sertifikasi halal. Apalagi menurutnya, sudah diterbitkan Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Lebih lanjut Muti mengatakan, bahwa sektor UMK memegang peranan besar dalam kondisi perekonomian Indonesia. Di samping itu, industri halal kini sedang menjadi sorotan baik di dalam maupun luar negeri.

Jika berjalan beriringan, maka keduanya akan menjadi potensi besar untuk menguatkan kondisi perekonomian Indonesia.

Lihat juga...