SMA/SMK di Zona Hijau-Kuning di Jatim Diperbolehkan Lakukan PTM Terbatas
SURABAYA — Dinas Pendidikan Jawa Timur memperbolehkan sekolah tingkat SMA/SMK dan sederajat di bawah naungan pemerintah provinsi dan berada di zona hijau (tak berisiko) atau kuning (risiko rendah) melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.
“Namun, yang harus diperhatikan kebijakan itu mempertimbangkan status zonasi wilayah berbasis kecamatan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi, usai mengikuti rapat koordinasi di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu.
Rakor tersebut dipimpin Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan diikuti dinas pendidikan, dinas kesehatan, PGRI Jatim serta musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) SMA/SMK negeri maupun swasta.
Pelaksanaan PTM secara terbatas, kata dia, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti kehadiran siswa 25 persen berdasarkan kapasitas kelas di wilayah zona kuning dan 50 persen siswa untuk zona hijau.
Kemudian, pelaksanaan PTM dilaksanakan per hari maksimal dua, jam dengan rincian satu jam pelajaran berdurasi 30 menit sehingga dalam sehari diperbolehkan hanya empat jam pelajaran.
Selain itu, para siswa juga hanya diperbolehkan mengikuti PTM maksimal dua kali per pekan.
Selain itu, kata Wahid Wahyudi, kegiatan PTM yang dilaksanakan juga harus memiliki rekomendasi ketua gugus tugas COVID-19, yaitu kabupaten/kota, dan siswa harus mendapat persetujuan dari orang tua.
Sementara untuk wilayah kecamatan dengan zona merah (risiko tinggi) dan oranye (risiko sedang), maka pembelajaran tetap dilaksanakan dengan jarak jauh atau dilakukan secara daring.
Sementara itu, sebagai bentuk persiapan PTM, maka sepekan ke depan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan semua sekolah di Jatim, termasuk mengakomodasi pendapat orang tua siswa terhadap pelaksanaannya.