Sudah Pensiun, Guru di Larantuka Harus Kembalikan Uang Negara
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
LARANTUKA – Nasib naas menimpa Ribka Niti, guru Sekolah Dasar (SD) Inpres Balela, Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT) yang gajinya tetap dipotong setiap bulan guna membayar utang kepada negara.
“Waktu rapat dengar pendapat di DPRD Flotim bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) kami tegaskan agar gajinya jangan dipotong,” kata Maksimus Masan Kian, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Flores Timur, NTT saat dihubungi, Kamis (17/6/2021).
Maksi sapaannya menyesalkan, ternyata kesepakatan yang terjadi di DPRD tersebut tidak diindahkan Dinas PKO Flotim, di mana gaji dan uang Taspen ibu guru tersebut langsung dipotong.
Ia tegaskan, seharusnya pihak Dinas PKO Flotim yang mengembaikan uang gaji yang diterima, guru tersebut selama 10 bulan tetap mengajar, padahal seharusnya dia sudah pensiun.
“Kami akan ke Jakarta akhir bulan Juni 2021 untuk melakukan konsultasi dan mengecek berkas ibu guru tersebut di kantor BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ucapnya.
Maksi katakan, masih ada 204 guru lainnya yang statusnya masih belum jelas, dan hampir sama kasusnya dengan yang dialami oleh ibu guru di SI Inpres Balela tersebut.
Sementara itu, Guru SD Inpres Balela, Ribka Niti, saat ditemui di rumahnya menjelaskan, dirinya diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp36 juta lebih karena dirinya sudah pensiun dari PNS sejak tanggal 1 Maret 2020.