Sudah Pensiun, Guru di Larantuka Harus Kembalikan Uang Negara
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Ribka mengaku kaget karena tidak mendapatkan surat dari Dinas PKO Flotim yang menerangkan dirinya memasuki masa persiapan pensiun setahun sebelumnya, dan tidak ada penyampaian apa pun.
“Sebenarnya kami mau melaporkan kasus ini tetapi akhirnya keluarga membatalkan. Saya hanya meminta agar nasib yang saya alami jangan menimpa guru lainnya di Flores Timur,” pintanya.
Ribka merinci, gaji pokok yang diterimanya sebulan Rp3 juta sehingga selama 10 bulan sejak Maret hingga Desember 2020 ditambah uang THR dan gaji ke-13, maka total dana yang harus dia kembalikan Rp36,1 juta.
Dia katakan, berdasarkan surat pemotongan gaji terlanjur ada kelebihan bayar tanggal 8 April 2021 oleh BKD Flotim dan telah dilakukan pemotongan dana Taspen miliknya sejumlah Rp22,1 juta.
“Saya harus mengembalikan lagi sisa dana sebesar Rp14 juta dengan cara dicicil per bulan Rp300 ribu sejak 1 Mei 2020 hingga 1 Maret 2025. Tiap bulan saya terima gaji Rp1,6 juta,” ungkapnya.