Tera Ulang Cegah Kerugian Akibat Kesalahan Timbangan
Editor: Koko Triarko
SEMARANG – Meminimalisir kerugian konsumen akibat ukuran timbangan yang tidak tepat, Dinas Perdagangan Kota Semarang mendorong agar seluruh alat ukur, termasuk timbangan di pasar tradisional, dapat ditera ulang.
“Ketepatan ukuran timbangan membuat masyarakat akan merasa aman ketika berbelanja, termasuk di pasar tradisional. Untuk itu, setiap timbangan pedagang di pasar wajib melakukan tera ulang minimal setahun sekali,” papar Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Semarang, Edi Subeno, saat dihubungi di Semarang, Selasa (29/6/2021).
Dijelaskan, setiap alat ukur takar dan timbang wajib mengikuti tera ulang secara berkala. Nantinya, timbangan yang sudah ditera ulang akan diberi tanda. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen, agar tidak dirugikan akibat perbedaan tera timbangan.
“Tera ulang dilakukan untuk mencegah terjadinya selisih takaran dalam bertransaksi,” tambahnya.

Ditambahkan, sesuai UU No. 2 tahun 1981 tentang metrologi legal, penggunaan atau pemakaian alat ukur untuk bertransaksi harus bertanda tera sah yang berlaku. Tidak hanya itu, pada alat-alat tertentu dimungkinkan untuk diterbitkan surat keterangan hasil pengujian.
Edi menuturkan, bagi masyarakat yang akan mengajukan tera maupun tera ulang dapat dilayani secara langsung di kantor UPTD Metrologi Legal Kota Semarang atau pelayanan di tempat pakai.
“Kalau di kantor, bisa langsung datang membawa alat timbang atau alat ukur yang akan ditera atau tera ulang, kemudian mendaftarkan ke loket untuk melakukan pembayaran sesuai kategorinya. Nanti alat ukur atau timbangan tersebut akan diuji. Jika memenuhi kriteria, maka akan disahkan dan dapat digunakan dalam bertransaksi,” terangnya.