Tim Gabungan Pamekasan Lakukan Penyekatan di Terminal Barang Larangan Tokol
PAMEKASAN – Tim gabungan Satgas COVID-19 Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim), Senin (7/6/2021) malam, melakukan penyekatan pengendara kendaraan bermotor yang berasal dari Sampang.
Penyekatan oleh petugas gabungan digelar di terminal barang, Larangan Tokol. “Penyekatan ini, sebagai antisipasi saja, dengan menyemprotkan desinfektan ke kendaraan bermotor yang datang dari arah Sampang atau Bangkalan,” kata anggota Satgas COVID-19 dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Pamekasan, Budi Cahyono, di lokasi penyekatan di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Senin (7/6/2021).
Budi yang juga Koordinator Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) menjelaskan, penyekatan kendaraan bermotor sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 tersebut, melibatkan petugas dari delapan institusi.
Masing-masing, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI dari Kodim 0826 Pamekasan, Polres Pamekasan, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Kesehatan, Forum Relawan Penanggulangan Bencana (FRPB) dan personel dari organisasi Radio Antarwarga Republik Indonesia (RAPI).
Semua kendaraan yang datang dari arah Sampang dan hendak memasuki Kota Pamekasan, diminta untuk masuk terminal barang. Petugas selanjutnya menyemprotkan disinfektan dan meminta pengendara mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, sering mencuci tangan dengan air mengalir dengan menggunakan sabun dan selalu menjaga jarak.
Penyekatan bagi para pengendara yang datang dari Sampang ini, guna menantisipasi penyebaran COVID-19, mengingat di Kabupaten Bangkalan, saat ini kasus aktif COVID-19 meningkat tajam. Selain melakukan penyemprotan desinfektan pada kendaraan bermotor yang datang dari arah Sampang, petugas juga menyampaikan imbauan kepada pengendara yang hendak menuju Bangkalan atau Kota Surabaya, agar mengantongi surat keterangan bebas COVID-19.