Berkunjung ke Raja Ampat, Tunjukkan Sertifikat Vaksin

SORONG – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan setiap orang yang berkunjung ke daerah tersebut memiliki sertifikat telah divaksin COVID-19.

Surat Edaran nomor 440/377/Setda tentang pelaksanaan Vaksinasi sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Raja Ampat resmi berlaku pada 3 Juli 2021 dan diawasi oleh pihak Kepolisian.

Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre Julius William Manuputy di Waisai, Selasa mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan kesepakatan bersama guna melindungi kabupaten itu dari penyebaran COVID-19.

Ia menjelaskan di Waisai, Ibukota Kabupaten Raja Ampat sudah ada 29 orang terkonfirmasi positif COVID-19 sehingga pintu masuk ke Raja Ampat, terutama pelabuhan diperketat dengan kebijakan vaksinasi.

“Meskipun ada yang tidak setuju tetap dijalankan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Terutama melindungi Raja Ampat dari penyebaran virus corona,” katanya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Raja Ampat yang belum vaksinasi segera divaksin guna melindungi diri dari penyebaran COVID-19.

Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Raja Ampat tersebut menyebutkan bahwa setiap warga yang hendak bepergian dan datang di wilayah Raja Ampat wajib mengantongi sertifikat vaksin COVID-19.

Surat edaran tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan COVID-19.

Di samping itu, berdasarkan Kepres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Lihat juga...