Berkunjung ke Raja Ampat, Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Surat edaran Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berisi empat poin, yakni (1) Setiap operator dan pengguna jasa transportasi laut dan udara wajib menunjukkan surat sertifikat vaksin atau sudah melaksanakan vaksin COVID-19. Lalu, (2) Bagi aparatur TNI, Polri dan ASN yang hendak melaksanakan perjalanan menggunakan transportasi publik laut dan darat wajib menunjukkan surat keterangan sudah melaksanakan vaksin.
Kemudian, (3) Setiap orang yang terdaftar sebagai penduduk Raja Ampat yang menolak vaksin akan dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau pemberhentian bantuan sosial, penundaan layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.
Lalu, (4) Proses bagi penerima BLT (bantuan langsung tunai) bagi seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Raja Ampat yang memiliki riwayat penyakit dalam diharuskan memperlihatkan surat keterangan dari RSUD/Puskesmas yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak dapat menerima vaksin. (Ant)