Cegah ‘Zoonosis’, SKKH Jadi Syarat Penjualan Hewan Kurban

Editor: Makmun Hidayat

SEMARANG — Setiap hewan ternak yang masuk ke Jawa Tengah, termasuk hewan kurban, wajib memiliki dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai upaya  dalam pencegahan penularan penyakit zoonosis, atau penyakit yang bersumber dari hewan, yang dapat ditularkan dari hewan ke hewan, maupun kepada manusia.

“Sesuai dengan surat edaran tentang pelaksanaan penjualan dan penyembelihan hewan kurban, dalam situasi pandemi Covid-19 serta pencegahan penyakit menular pada hewan. Kita mewajibkan sejumlah syarat, termasuk adanya SKKH untuk hewan ternak atau kurban, yang berasal dari luar Kota Semarang,” papar Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur, saat dihubungi di Semarang, Jumat (16/7/2021).

Tidak hanya itu, setiap penjual hewan kurban dari luar kota, juga harus dalam kondisi sehat dan bebas Covid-19. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan swab antigen 1×24 jam, sebelum mulai berjualan.

“Lokasi penjualan hewan kurban, juga harus dilengkapi dengan tempat cuci tangan atau fasilitas hand sanitizer. Termasuk, tempat penjualan tersebut juga mendapat izin dari kelurahan dan Satgas Covid-19 setempat,” tandasnya.

Namun meski sudah ada ketentuan tersebut, ternyata masih banyak tempat penjualan hewan kurban di Semarang yang tidak taat aturan.

“Wah saya tidak tahu kalau harus ada SKKH, atau pun ada syarat tempat cuci tangan. Namun saya bisa jamin kalau hewan ternak yang saya jual dalam kondisi sehat, tidak ada penyakit,” papar Supardi, pedagang hewan kurban saat ditemui di sela berjualan di kawasan Pedalangan, Banyumanik Semarang.

Diterangkan sebagai blantik atau pedagang hewan ternak yang sudah berpengalaman bertahun-tahun, dirinya bisa membedakan mana hewan yang sakit dan sehat. “Pasti kalau sakit tidak saya jual, saya pisahkan dari yang lainnya,” terangnya.

Lihat juga...