Daop Surabaya Mulai Jalankan Kembali KA Lokal
“Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19,” kata Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Sabtu (10/7/2021).
Selain itu, setiap pelanggan KA Lokal, wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel atau cap basah atau dengan tanda tangan elektronik.
Sesuai Instruksi Mendagri No.18/2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah. keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dan Industri orientasi ekspor.
Sementara sektor kritikal adalah, bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Daftar KA Lokal yang akan beroperasi di wilayah Daop 8 Surabaya per 12 Juli 2021 masing-masing KA Ekonomi Lokal relasi Stasiun Surabaya Kota-Stasiun Sidoarjo (PP), kemudian KRD relasi Stasiun Surabaya Kota-Stasiun Bangil (PP). Kemudian KRD relasi Stasiun Surabaya Pasar Turi-Stasiun Lamongan (PP), KRD relasi Stasiun Indro-Stasiun Surabaya Pasar Turi-Stasiun Sidoarjo (PP).