Delapan Terdakwa Penyelundupan Narkoba di Aceh Dituntut Hukuman Mati

Sidang perkara narkoba dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/7/2021) - foto Ant

BANDA ACEH – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh, menuntut delapan terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 201 kilogram, dengan hukum mati.

Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (29/7/2021). Sidang berlangsung secara virtual. Para terdakwa mengikuti persidangan dari rutan, tempat mereka ditahan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhammad Jamil, didampingi, Junaidi dan Muhammad Nur Juli, masing-masing sebagai anggota. Kedelapan terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni, Teku Junaidi bin Jamaludin, Bustami alias Pawang Ami bin Bustamam, Arief Pribadi bin Awaluddin, Wahyono bin Suwarno.

Kemudian, Ruwadi alias Adi bin Karmono, Misdiyanto alias Mis bin Mustain, Muhammad Idris bin Ismail, dan Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis. JPU mengatakan, para terdakwa pada Desember 2020, menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus, dengan berat keseluruhan mencapai 201 kilogram lebih. Barang terlarang tersebut diambil dari kapal asing di tengah laut di Provinsi Aceh.

Pengambilan narkoba tersebut atas perintah warga negara asing bernama Michael, yang kini berstatus DPO. Michael menjanjikan upah Rp4 miliar, jika narkoba tersebut sampai ke Jakarta. “Selanjutnya, para terdakwa mengambil narkoba tersebut tengah laut menggunakan kapal motor, setelah koordinat titik temu diberikan Michael. Komunikasi Michael dengan terdakwa Teku Junaidi bin Jamaludin menggunakan telepon,” kata JPU.

Setelah terdakwa mengambil barang terlarang tersebut selanjutnya dibawa ke Banda Aceh. Barang terlarang tersebut hendak dibawa ke Jakarta menggunakan mobil boks milik terdakwa, Teku Junaidi bin Jamaludin. Terdakwa Teku Junaidi bin Jamaludin bersama terdakwa Wahyono, dan terdakwa Ruwadi, ditangkap polisi dari satuan khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, di kawasan Ajun, Aceh Besar.

Lihat juga...