Dinkes Nagan Raya Mulai Memvaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun
Menurutnya, penyuntikan vaksin kepada kalangan remaja tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan, melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Ketentuan tersebut sesuai surat: Hk.02.02/i/ 1727 /2021, tentang Vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat rentan serta masyarakat umum lainnya, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 12-17 tahun, yang diterbitkan pada 30 Juni 2021.
Dengan penyuntikan tersebut, pemerintah daerah berharap penularan COVID-19 bagi anak usia 12-17 tahun atau usia remaja di daerah tersebut akan semakin mudah untuk dilakukan pencegahan. “Vaksinasi untuk anak usia remaja ini juga merupakan bagian dari penguatan imunitas, sehingga diharapkan akan lebih kebal dari serangan virus termasuk virus corona varian baru,” kata Arafik Karim.
Pihaknya juga mengimbau, masyarakat agar tidak perlu resah dengan vaksinasi kepada anak usia remaja, karena vaksin yang disuntik tersebut sudah dijamin halal oleh Majelis Ulama Indonesia dan teruji aman secara klinis sesuai hasil pemeriksaan BPOM.
Ardiansyah, salah orang tua remaja yang mendapatkan penyuntikan vaksin COVID-19 mengatakan, dirinya setuju dilakukan vaksinasi kepada anak usia 12-17 tahun. Hal tersebut sebagai ikthtiar atau usaha agar kalangan remaja terhindar dari COVID-19. “Saya juga tidak keberatan anak saya disuntik vaksin, karena hal ini juga sebagai usaha dari kami selaku orang tua, agar anak terhindar dari virus berbahaya ini,” kata Ardiansyah. (Ant)