Disidak, Dua Pabrik di Kabupaten Bandung Tak Taati PPKM Darurat
Editor: Maha Deva
BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, bersama Forkopimda Jabar melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke dua pabrik tekstil yang berada di Kabupaten Bandung pada Sabtu (10/7/2021). Dalam kesempatan tersebut, Kang Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil, menegus industri yang tidak melaksanakan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Salah satu aturan PPKM Darurat menyebut, industri orientasi ekspor yang masuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, Kegiatannya di fasilitas produksi atau pabrik. Sedangkan, wilayah perkantoran pendukung operasional, hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf.
Namun, saat melakukan sidak di PT Daliatex Kusuma, Kang Emil, menemukan karyawan yang Work From Office (WFO) melebihi kapasitas 50 persen. “Hasilnya ditemukan sudah mengurangi, tapi tidak taat aturan atau lebih dari 50 persen WFO,” ucap Kang Emil, usai sidak.
Menurut Kang Emil, pihaknya langsung menegur pimpinan perusahaan, agar menaati aturan 50 persen WFO. “Sudah ditegur walaupun hasil verifikasinya memang ada pengurangan tapi saya ingatkan untuk tetap ikuti aturan 50 persen,” ujarnya.
Pelanggaran, juga ditemukan saat sidak ke PT Candratex Sejati. Perusahaan masih melakukan WFO 100 persen. Perusahaan tersebut langsung diberi sanksi tegasm sesuai aturan yang berlaku. “Di pabrik yang kedua, terjadi pelanggaran dan akan ditindak secara hukum sesuai aturan, ini ada Kajati yang mengawal karena karyawannya masih 100 persen,” tuturnya.
Ditegaskannya, walaupun perusahaan tersebut berorientasi ekspor dan memiliki dokumen Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), tetapi tetap harus mematuhi aturan dalam PPKM Darurat. “Saya paham tapi karyawannya masih 100 persen, ini akan terus kita tegaskan akan menyisir tempat-tempat kerja,” tegasnya.
Menurut Kang Emil, bila perusahaan tidak mematuhi aturan PPKM Darurat, maka mobilitas masyarakat akan sulit dikurangi. “Kenapa harus dikurangi mobilitas, karena skenarionya tanpa PPKM Darurat kurva kita tinggi. Tapi dengan PPKM Darurat akan landai,” katanya.
Sementara itu, Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian rumah sakit rujukan COVID-19 di Jawa Barat (Jabar), diklaim mengalami penurunan, sejak adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli 2021 lalu.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar, pada Jumat (9/7/2021), BOR rumah sakit rujukan COVID-19 di Jabar sebesar 87,87 persen. Sedangkan BOR rumah sakit sebelum PPKM Darurat atau pada Jumat (2/7/2021) mencapai 90,91 persen.
Penurunan BOR, tidak lepas dari upaya semua pihak, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, rumah sakit, TNI, Polri, sampai masyarakat, dalam memperkuat Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) selama PPKM Darurat. “Ini ikhitar semua pihak. Karena tujuan PPKM Darurat itu menurunkan BOR rumah sakit dan kasus COVID-19,” kata Kang Emil
Salah satu faktor penyebab turunnya BOR adalah, ketaatan masyarakat untuk mengurangi mobilitas. Sejak PPKM Darurat diterapkan, mobilitas masyarakat turun mendekati angka 30 persen. “Ini dampak dari ketaatan warga mengurangi mobilitas yang kini sudah turun mendekati 30 persen walaupun masih naik-turun, fluktuatif,” pungkasnya. (Ant)