Draf Revisi Perda Covid-19 dengan Pasal Pidana Sudah di DPRD DKI
JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan draf revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian COVID-19 dengan memasukkan pasal pidana sudah berada di DPRD DKI Jakarta untuk dibahas.
“Sudah dimasukkan, sekarang sedang diproses,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis malam (15/7/2021).
Dengan sudah dimasukkannya draf tersebut, kata Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta tersebut, pihak Pemprov DKI Jakarta mengharapkan agar tercipta kesepahaman dan kerja sama yang baik dengan DPRD DKI Jakarta untuk memasukan pasal pidana.
“Kami harap ada kerja sama yang baik dengan DPRD agar ada pasal pidana dimasukkan dalam revisi Perda COVID-19 tersebut yang berlaku bagi siapa saja. Untuk itu, kami minta semuanya agar patut taat dan disiplin,” tutur Riza.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah juga membenarkan bahwa Kepgub tersebut telah dikirimkan ke DPRD DKI untuk dibahas.
“Sampai saat ini belum ada perkembangan, karena baru dikirimkan,” ujarnya.
Perda yang disahkan pada 12 November 2020 itu dinilai belum cukup untuk menghukum para pelanggar perda pengendalian COVID-19 di Jakarta.
Riza juga menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak segan untuk menindak tegas para pelanggar aturan pengendalian COVID-19 yang saat ini berlaku seperti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
“Bagi siapa saja yang melanggar, kami tidak segan-segan menindak mulai dari teguran tertulis, sampai dengan pencabutan izin. Bahkan kami pidanakan,” ujar dia.
Untuk terhindar dari sanksi dan terhindar dari keterpaparan COVID-19, Riza mengatakan, tidak ada cara lain selain mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang ada.