Dua Pelaku Pungli ‘Rapid Test’ di Lamsel, Diringkus

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

LAMPUNG – Dua pelaku pungutan liar (pungli) terkait surat rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni dikenai pasal berlapis.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, menyebut dua tersangka berinisial A berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu instansi di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Tersangka B merupakan pengurus penyeberangan bus.

AKBP Edwin menyebut kedua tersangka dijerat pasal pemerasan 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Selain itu kedua tersangka terbukti melanggar UU No 4 Tahun 1984 pasal 14 Tentang Penyebaran Penyakit Menular.

Keduanya ditangkap setelah video viral pada aplikasi Tiktok @saedwin yang mengunggah dua pelaku memungut uang. Uang sebesar Rp100.000 digunakan membayar agar lolos tanpa surat rapid test antigen.

Petugas Polres Lampung Selatan mengecek surat bebas Covid-19 di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (16/7/2021) – Foto: Henk Widi

Kronologinya ungkap AKBP Edwin, kedua pelaku beraksi pada Minggu (11/7/2021) dan Senin (12/7/2021). Polres Lamsel ungkapnya melakukan penyelidikan atas video yang dilakukan saat masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Kedua pelaku melakukan aksinya pada sejumlah bus antar kota antar provinsi (AKAP) sebelum menyeberang via pelabuhan Bakauheni tujuan Jawa.

“Berdasarkan investigasi modus kedua pelaku dengan meminta uang jaminannya bisa lolos tanpa harus memiliki surat rapid test antigen dalam bus, dengan menyerahkan sejumlah uang kepada kedua pelaku. Peran keduanya saling membantu untuk meloloskan bus dari pemeriksaan,” terang AKBP Edwin dalam ungkap kasus di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (16/7/2021).

Lihat juga...