Dua WNA Pakistan Diamankan Imigrasi Nunukan

NUNUKAN — Kantor Kelas IIB Imigrasi Nunukan mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang memasuki wilayah NKRI di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kaltara pada Senin (12/7).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIB Nunukan Washington Saut Dompak melalui press conference din Nunukan, Selasa menerangkan penangkapan kedua WNA berinisial BG (24) dan SZ (25) tersebut berawal dari informasi dari warga setempat.

Namun Kantor Imigrasi Nunukan masih berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Pakistan untuk memastikan kebenaran kewarganegaraan keduanya. Selain itu, dokumen perjalanan yang dimiliki memang diterbitkan oleh Dirjen Keimigrasian Indonesia.

Hanya saja, kata Washington, tetap ingin memastikan apakah dokumen yang dimiliki kedua WNA ini asli atau palsu. “Jadi kalau diperhatikan keabsahan dokumen perjalanan kedua WNA Pakistan ini lengkap yang dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi Indonesia,” ujar dia.

Keberadaan kedua WNA Pakistan di Pulau Sebatik ini dalam rangka membuka usaha di Kabupaten Nunukan. Hanya saja, kata Washington, seharusnya kedua WNA ini tidak bisa dulu berkeliaran sebelum satu bulan berada di daerah itu.

“Seharusnya WNA ini tidak bisa keliaran dulu kemana-mana sebelum usaha yang akan dibentuk itu sudah menunjukkan akta notaris yang dimiliki. Kami sementara meminta akta notaris kepada keduanya tapi ternyata keduanya juga bingung,” sebut Kepala Kantor Imigrasi Nunukan.

Ketidakmampuan kedua WNA Pakistan ini menunjukkan dokumen administrasi usaha yang akan dibentuk di Pulau Sebatik, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas Imigrasi setempat. “Jadi keberadaan kedua WNA ini masih diselidiki,” tambah dia.

Lihat juga...