Gresik Jaman Now, Gerakan Pemkab Gresik Mendukung PPKM Darurat
GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, meluncurkan gerakan “Gresik Jaman Now”, guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Jaman Now adalah akronim dari Jangan Kemana-mana Nang Omah Wae, atau jangan kemana-mana di rumah saja.
Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah mengatakan, peluncuran gerakan itu dilakukan dengan menempelkan stiker di mobil dinas. Tujuannya, untuk lebih menekankan dan mengingatkan kembali masyarakat, terkait pentingnya gerakan di rumah saja. “Kegiatan ini berdasarkan usulan Kapolres Gresik dengan harapan PPKM darurat ini bisa lebih diikuti oleh segenap masyarakat Gresik. Intinya, semua wajib mengikuti peraturan pemerintah tentang PPKM darurat untuk memutus penyebaran COVID-19,” kata Ning Min, sapaan akrab Aminatun Habibah, Senin (5/7/2021).
Ning Min meminta masyarakat Gresik, menghindari aktivitas di luar rumah. Dan bila terpaksa keluar rumah, agar memakai masker dua lapis. “Jangan sampai membuka masker ketika di luar rumah,” kata Ning Min.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan, peluncuran gerakan Gresik Jaman Now, untuk menyukseskan PPKM darurat. “Ini merupakan gerakan bersama dengan harapan agar masyarakat mudah mengerti bahwa tinggal di rumah akan memutus penyebaran COVID-19,” katanya.
Arief menegaskan, pihaknya juga akan melaksanakan aturan yang telah ditetapkan di dalam PPKM darurat dan akan mengambil tindakan setiap pelanggaran. “Diharapkan, kesadaran masyarakat bisa memahami bersama penerapan kebijakan tersebut, ini sebagai langkah mencegah penyebaran COVID-19,” katanya.
Pemberlakuan PPKM darurat sesuai dengan INMENDAGRI No.15/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dari aturan itu, dikeluarkan SE Bupati Gresik Nomor : 360 /85 /437.34 /2021, terkait Pembatasan Kegiatan Situasi Darurat COVID-19 sebagai upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Gresik. (Ant)