India Gabung dalam Konsensus Global Tentang Pajak

NEW DELHI – India telah bergabung dengan kesepakatan kerangka kerja konsensus global untuk mengenakan pajak pada perusahaan multinasional, kata pemerintah pada Jumat, sebuah upaya yang didukung oleh Amerika Serikat.

Para pejabat dari 130 negara, termasuk negara-negara G20 dan anggota OECD (Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan), pada Kamis (1/7) di kota pusat bisnis Jerman, Frankfurt, sepakat memperluas garis besar perombakan aturan untuk pemajakan perusahaan internasional.

“Prinsip-prinsip yang mendasari solusi itu membenarkan pendirian India,” kata pemerintah dalam sebuah pernyataan.

India mendaftar berbagai keuntungan, seperti bagian yang lebih besar dari keuntungan untuk pasar, pertimbangan faktor sisi permintaan dalam alokasi keuntungan, dan aturan pajak, untuk menghentikan penyalahgunaan perjanjian untuk menghindari pajak.

Tetapi, beberapa masalah seperti bagi hasil dan ruang lingkup aturan pajak, tetap terbuka dan perlu diselesaikan, tambahnya.

Menteri Keuangan AS, Janet Yellen, mendesak Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman pada Selasa (29/6) untuk membahas “pajak minimum global yang tak kompromistis”.

Kesepakatan itu menyerukan tarif pajak minimum setidaknya 15 persen, elemen kunci yang didorong oleh pemerintahan Presiden AS Joe Biden.

Rencana implementasi dan masalah yang tersisa akan diselesaikan pada Oktober. Kesepakatan itu diharapkan akan dilaksanakan pada 2023, kata OECD, yang mengoordinasikan kampanye global tersebut.

Setelah perjanjian itu, Yellen mengatakan konsensus global akan menggerakkan dunia selangkah lebih dekat untuk mengakhiri “perlombaan ke bawah”, dalam pemajakan dan memungkinkan investasi penting dalam infrastruktur, pendidikan, dan bantuan pandemi.

Lihat juga...